PENGELOLAAN PASAR INDUK PAGAR DEWA KOTA BENGKULU ( Studi Pada UPTD Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu )

Authors

  • Nour Fahrozi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu
  • Dhika Alfatah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.56135/jsb.v9i2.109

Keywords:

Pengelolaan, Pasar, Kota bengkulu

Abstract

          Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa, Pengelolaan Pasar Induk Pagar Dewa Kota Bengkulu yang dikelola oleh UPTD Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu berdasarkan Peraturan Walikota Bengkulu nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, belum berjalan dengan optimal, hal ini terlihat dari hasil penelitian  dari aspek-aspek penelitian yang meliputi : Pengelolaan Lingkungan, belum terkelola dengan baik yang ditunjukan dengan kondisi pasar yang belum tertata dengan baik, kebersihan masih kurang dan belum nyaman. Pengelolaan Sarana dan Prasarana belum dilakukan dengan baik, yang dapat dilihat dari bangunan yang ada, los/kios yang berjumlah 615 petak, yang ditempati baru 278 petak yang belum ditempati 337 petak. Sedangkan sisanya berupa auning dan tenda-tenda plastik.Tempat parkir belum dikelola dengan baik, masih belum teratur dimana antara kendaraan roda dua dan roda empat masih menyatu. WC sudah ada sebanyak 10 buah tetapi yang masik bisa digunakan hanya 3 buah, sedangkan tempat sampah masih sangat kurang yaitu hanya tersedian 1 buah sebagai tempat pembuangan sampah sementara. Pengelolaan Kelembagaan belum dikelola dengan baik dan belum melaksanakan manajemen professional meskipun struktur organisasi dan Tugas Pokok dan Fungsi sudah ada tetapi UPTD Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu belum memiliki Visi dan Misi, Program Kerja dan Standar Operasional Kerja (SOP). Pengelolaan Sumber Daya Manusia juga belum dikelola dengan baik, yang dapat dikietahui dari data yang ada hanya memiliki 5 orang karyawan dan belum ada tenaga fungsional tertentu yang sesuai dengan kebutuhan dalam pengelolaan pasar. Pengelolaan pasar dapat berjalan dengan baik jika UPTD Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu dapat melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 Tahun 2012, tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, dimana pada peraturan tersebut bila pasar belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai dapat mengajukan dana APBD melalui kegiatan sesuai dengan rencana fisik dan nonfisik. Bila peraturan tersebut dapat dipedomani dalam pengelolaan pasar tradisional maka akan terciptalah pasar yang lebih baik, terorganisir, nyaman, bersih dan teratur sehingga dapat meningkatkan jumlah pengunjung pasar dan pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Downloads

Published

2023-07-30 — Updated on 2023-08-03

Versions

How to Cite

Fahrozi, N., & Alfatah, D. . (2023). PENGELOLAAN PASAR INDUK PAGAR DEWA KOTA BENGKULU ( Studi Pada UPTD Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu ). Jurnal STIA Bengkulu : Committe to Administration for Education Quality, 9(2), 135–140. https://doi.org/10.56135/jsb.v9i2.109 (Original work published July 30, 2023)

Issue

Section

Artikel