Implementasi Pencegahan Perkawinan Usia Dini di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah

Authors

  • Rita Auliyah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu
  • Azuwandri Azuwandri Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu
  • Yohanes Susanto Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.56135/jsb.v10i2.184

Keywords:

Implementasi, Pemcegahan, Perkawinan, Usia Dini

Abstract

Di kecamatan Pondok Kelapa juga masih terdapat remaja yang menikah pada usia di bawah umur. Hal-hal tersebut dipengaruhi beberapa faktor dan juga memiliki bebrapa dampak negatif bagi pelaku perkawinan usia dini. Maka dengan demikian instansi terkait seperti kantor urusan agama memiliki peran dalam upaya penanganan perkawinan usia dini dengan strategi-strategi atau kegiatan yang selama ini dianggap sebagai upaya pencegahan perkawinan usia dini di kecamatan Pondok Kelapa kabupaten Bengkulu Tengah.Penelitian yang dilakukan di kecamatan Pondok Kelapa khusus nya pada kantor urusan agama kecamatan Pondok Kelapa serta memilih beberapa desa yang ada dikecamatan Pondok Kelapa untuk menjawab rumusan masalah yang mana faktor-faktor dan dampak perkawinan usia dini. Dengan memilih beberapa informan sebagai narasumber yang akan dimintai informasi dan data.Dalam skripsi ini peneliti menggunakan metode penelitian secara kualitatif deskriptif yang mana peneliti dalam pengumpulan data melakukan. kegiatan observasi,wawancara, dan dokumentasi yang kemudian ketika data sudah di dapatkan maka peneliti mulai menganalisis data dengan kegiatan  mereduksi data, menyajikan data serta menarik kesimpulan dari semua data yang diperoleh

References

Abd. Shomad. 2012. Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group

Abdul Hamid. 2011. Fikih Kontemporer. LP2 STAIN CURUP.

Adikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundang-undangan, hukum Adat, Hukum Agama.

Basyaruddin Usman. 2003. Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum. Jakarta: Ciputat Press. Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. 1985. Ilmu Fiqh. Jakarta: Departemen Agama.

Djamilah, Reni Kartikawati, “Dampak Perkawinan Anak Indonesia”, Kurna Studi Pemuda. Vol. 3, No. 1, (Mei 2014), h. 9.

Ernawati, “Dispensasi Nikah di bawah Umur di Pengadilan Agama Giri Menang, Jurnal Muhakkam, Vol. 5, No. 2 (November 2020),h.212

https://pa-kualakapuas.go.id/prosedur-pengajuan-dan-biaya-perkara diakses pada tanggal 12 Agustus 2023 12:34 WIB.

Jaehani Libertus. 2008. Perkawinan apa resiko Hukumnya. Jakarta: Forum Sahabat.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 29.

Kunandar. 2007. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran (KTSP) dan Persiapan Menghadapi Serttifikasi Guru. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Proses Pengumuman dan Pencatatan

Sayyid’ Sabiq’. 1983. Fiqih al-Sunnah, Jilid-2, Cet ke-4. Beirut: Dǎr al-Fikr.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Usman Muhammadd Rafa’at. 2017. Fikih Khitbah dan Nikah. Jawa Barat: fahtan media prima.

Usman Nurdin. 2002. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Winardi Triyanto, “Dampak Pernikahan di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Islam dan UU. No.1 Tahun 1974”, Jurnal Lex Privatum, Vol. I, No.3 (Juli 2013), h. 77.

Wiryono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia.WJS. Poewadarminta. 1994. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka

Downloads

Published

2024-07-31

How to Cite

Auliyah, R., Azuwandri, A., & Susanto, Y. (2024). Implementasi Pencegahan Perkawinan Usia Dini di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. Jurnal STIA Bengkulu : Committe to Administration for Education Quality, 10(2), 217–228. https://doi.org/10.56135/jsb.v10i2.184

Issue

Section

Artikel